Gaji ke-13 PNS DKI Tunggu Peraturan Pemerintah
Pencairan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyiapkan surat keputusan (SK) gubernur sebagai turunannya.
Gaji ke-13 PNS tinggal menunggu PP, kami sudah siapkan draft SK gubernur. Jadi kalau PP terbit bisa langsung proses juga
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, jika Peraturan Pemerintah sudah terbit, maka pihaknya bisa langsung memproses untuk pencairan bagi PNS DKI. Karena draft SK Gubernur telah dibuat, hanya tinggal menunggu tanda tangan dari Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
"Gaji ke-13 PNS tinggal menunggu PP, kami sudah siapkan draft SK gubernur. Jadi kalau PP terbit bisa langsung proses juga," kata Saefullah, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/6).
THR PHL dan PPSU Dihitung Dari Masa KerjaKepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika mengatakan selain gaji ke-13, PNS DKI juga akan mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) ke-13. Keduanya akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah.
"Selain gaji, PNS DKI juga akan mendapatkan TKD ke-13. Kalau untuk gaji ke-14 hanya akan mendapatkan gaji saja tanpa TKD," kata Agus.
Saat ini, Rancangan PP tentang pemberian THR tahun anggaran 2016 dan RPP tentang pemberian gaji ke-13 sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
THR yang dimaksud merupakan pengganti dari kenaikan gaji PNS setiap tahunnya, dan sering disebut gaji ke-14. Namun besaran THR lebih kecil dari gaji ke-13, yakni satu kali gaji pokok.
Sedangkan untuk gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain, seperti penghasilan PNS yang biasa diterima setiap bulan.